Jumat, 31 Oktober 2014

Prosedur Interpreter di Kepolisian

Masih banyak pihak yang belum paham dan /atau kurang yakin dengan kualitas interpreter untuk digunakan di lembaga penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan) namun secara bertahap, saya telah mengunjungi mereka satu persatu, saat ada permintaan di bagian yang belum pernah kita layani dan bagian yang menggunakan penerjemah tersumpah dan yang pernah menolak penggunaan interpreter tidak tersumpah.

Menjelaskan bahwa, kita adalah penerjemah terdaftar di perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Terjemahan yang "bertanggung Jawab" untuk menyediakan, menjamin ketepatan terjemahan dari para tenaga yang kami sediakan dan telah kami berikan arahan tentang "Ketentuan yang tidak boleh dilanggar serta perbedaan saat kita menerjemahkan secara lisan di luar lembaga resmi penegak hukum" sekalipun yang membayar kita adalah pihak pelapor / terlapor, namun kita wajib tunduk dengan ketentuan di mana kita bertugas yang pernah kami sampaikan adalah tdak dibenarkan memberikan komentar atas materi yang di terjemahkan, tidak dibenarkan memberikan kesimpulan, kecuali diminta oleh penyidik, menerjemahkan apa adanya, sekalipun antara pertanyaan dan jawaban tidak berkaitan / melenceng (karena hal ini memiliki arti tertentu bagi penyidik, dalam hal penyidik mengulangi pertanyaan hingga lebih dari dua, tiga bahkan tujuh kali, penerjemah wajib dan hanya diperbolehkan, menerjemahkan pertanyaan yang sama berulang kali kepada pihak terperiksa. Jawab dengan senyum, semua pertanyaan pihak terperiksa kepada kita atas pertanyaan yang mengarah pada persoalan hukum bila perlu sampaikan dengan sopan bahwa penerjemah terikat pada ketentuan LARANGAN dan TIDAK menjawab, terlibat, memberikan komentar, menyimpulkan apapun terhadap persoalan hukum yang diterjemahkan.

Semua permasalahan hukum, tidak diperkenankan untuk dibicarakan diluar ruangan pemeriksaan. Batasi dengan sopan semua hubungan sosial / pribadi dengan pihak terperiksa maupun penasihat hukumnya

Interpreting On Stage

Semua interpreter itu selalu (almost always) dilakukan di tempat terpisah, bahkan untuk Simultaneous (bersamaan) harus duduk dalam Sound Proof Interpreting Booth dengan menggunakan Headset, dan terjemahannya di transmisikan ke para partisipan yang menggunakan Headset. Memang untuk beberapa hal tertentu, dan penerjemah wajib mengetahui dan menguasai bahan yang akan di terjemahkan (Khotbah di Gereja, Presentasi spt ini, dimana kita dibayar untuk fungsi Interpreter dan MC) itu sangat berbeda dan klien minta supaya para presenter memberikan minimal Guide Line dari apa yang akan di presentasikan, itu sudah standard bagi presenter yang menggunakan jasa penerjemah.