Sabtu, 26 Januari 2013

Interpreter bahasa hukum


 Interpretasi atau penafsiran adalah proses komunikasi melalui lisan atau gerakan antara dua atau lebih pembicara yang tak dapat menggunakan simbol-simbol yang sama, baik secara simultan (dikenal sebagai interpretasi simultan) atau berurutan (dikenal sebagai interpretasi berurutan). Menurut definisi, interpretasi hanya digunakan sebagai suatu metode jika dibutuhkan. Jika suatu objek (karya seni, ujaran, dll) cukup jelas maknanya, objek tersebut tidak akan mengundang suatu interpretasi. Istilah interpretasi sendiri dapat merujuk pada proses penafsiran yang sedang berlangsung atau hasilnya.
Suatu interpretasi dapat merupakan bagian dari suatu presentasi atau penggambaran informasi yang diubah untuk menyesuaikan dengan suatu kumpulan simbol spesifik. Informasi itu dapat berupa lisan, tulisan, gambar, matematika, atau berbagai bentuk bahasa lainnya. Makna yang kompleks dapat timbul sewaktu penafsir baik secara sadar ataupun tidak melakukan rujukan silang terhadap suatu objek dengan menempatkannya pada kerangka pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas.
Tujuan interpretasi biasanya adalah untuk meningkatkan pengertian, tapi kadang, seperti pada propaganda atau cuci otak, tujuannya justru untuk mengacaukan pengertian dan membuat kebingungan.
Beragam pandangan ahli tentang penafsiran hukum atau interpretasi hukum menimbulkan banyak teori, metode, atau jenis-jenis penafsiran hukum. Beragamnya pembagian metode penafsiran hukum itu patut diduga karena terdapat perbedaan ukuran general dan khususnya kategori yang digunakan. 
Adapun jenis-jenis metode penafsiran dan konstruksi hukum  yang biasanya dipakai, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.    Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran yang menafsirkan Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Hakim wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penafsiran menurut bahasa ini adalah penjelasan itu harus bersifat logis, oleh karenanya metode ini juga disebut metode objektif.
2.    Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Karena, terbentuknya suatu undang-undang pada hakikatnya merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak mungkin ada satu undang-undang yang berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai konsekuensi logis dari berlakunya suatu sistem perundang-undangan maka untuk menafsirkan undang-undang tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan itu. Oleh karena itu interpretasi sistematis ini disebut juga interpretasi logis.
3.   Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara meninjau latar belakang sejarah dari pembentukan atau terjadinya peraturan undang-undang yang bersangkutan.
Interpretasi bahasa hukum
Dalam  ilmu hukum interpretasi historis dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang (Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya. Interpretasi menurut sejarah undang-undang ini disebut juga interpretasi subjektif karena penafsiran rnenempatkan  pada pandangan subjektif pembuat undang-undang. Dengan demikian interpretasi menurut sefarah undang-undang merupakan lawan dari interpretasi gramatikal yang disebut sebagai metode penafsiran objektif.
b.    Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memahami undang-undang dalam konteks sejarah hukum. Pemikiran yang mendasari diterapkannya metode interpretasi ini adalah anggapan bahwa setiap undang-undang selalu merupakan reaksi dari kebutuhan sosial yang memerlukan pengaturan. Setiap pengaturan dapat dipandang sebagai langkah dalam perkembangan sosial masyarakat sehingga langkah itu maknanya diketahui. Hal ini meliputi semua lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang.
4.    Metode Interpretasi secara Teleologis atau Sosiologis yaitu cara penafsiran suatu ketentuan undang-undang untuk mengetahui makna atau yang didasarkan pada tujuan kemasyarakatan. Metode interpretasi undang-undang diterapkan pada suatu undang-undang yang masih berlaku tetapi kurang berfungsi karena tidak sesuai lagi dengan keadaan jaman. Terhadap undang-undang yang ada diupayakan (melalui penafsiran) untuk dapat digunakan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan lingkungan masa kini dengan tidak memperhatikan apakah itu pada saat diundangkannya sudah dikenal atau tidak. Dengan lebih sederhana pengertian metode interpretasi teleologis atau sosiologis dapat dikemukakan yaitu merupakan upaya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Keadaan undang-undang yang sebenamya sudah tidak sesuai lagi dengan zaman dijadikan alat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi pada saat sekarang.
5.    Interpretasi Antisipatif atau Futuristis yaitu cara penafsiran  yang menjelaskan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan undang-undang.

6.    Interpretasi Evolutif-Dinamikal yaitu apabila hakim dalam putusannya memerikan makna sangat menentukan (yang melakukan terobosan) pada perkembangan hukum yang terjadi  setelah (kemunculan atau keberlakuan) aturan-aturan hukum tertentu.
7.    Interpretasi Restriktif dan Ekstensif. Ditinjau dari hasil penemuannya, suatu penafsiran undang-undang dapat dibedakan ke dalam interpretasi restriktif dan ekstensif. Interpretasi restriktif adalah sebuah perkataan diberi makna sesuai atau lebih sempit dari arti yang diberikan pada perkataan itu dalam kamus atau makna yang dilazimkan dalam pada perkataan itu dalam kamus atau makna yang dilazimkan dalam percakapan sehari-hari, sedangkan interpretasi ekstensif adalah sebuah perkataan diberi makna lebih luas ketimbang arti yang diberikan pada perkataan itu menurut kamus atau makna yang dilazimkan dalam percakapan sehari-hari.
8.    Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
9.  Metode Konstruksi argumentum a contrario yaitu merupakan metode konstruksi  yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut.
10. Metode Konstruksi Penghalusan hukum yaitu merupakan metode yang mengeluarkan masalah yang dihadapinya sebagai perkara dari lingkup perundang-undangan yang bersangkutan.

Selasa, 15 Januari 2013

Jasa Interpreter dalam Kehidupan Modern


Perbedaan bahasa dahulu dianggap sebagai penghambat besar dalam berkomunikasi. Di zaman modern, perbedaan bahasa sudah tidak lagi menjadi penghambat dalam berkomunikasi. Saat ini sekolah-sekolah bahasa asing telah banyak ditemukan. Hampir semua bahasa di dunia telah dapat dipelajari di berbagai lembaga pendidikan yang tersedia. Lembaga pendidikan atau sekolah bukan hanyalah satu-satunya cara untuk mengatasi perbedaan bahasa untuk berbagai kepentingan. Para pengusaha mungkin tidak memiliki waktu untuk bersekolah atau menempuh pendidikan di sebuah lembaga bahasa untuk membantu kelancaran bisnisnya dengan pihak asing. Para pengusaha pasti lebih memilih mempekerjakan orang yang memiliki kemampuan bahasa asing.
Fakta yang menunjukkan kebutuhan akan orang yang mahir bahasa asing telah menciptakan berbagai peluang pekerjaan. Ini menunjukkan bahwa kemampuan berbahasa asing juga memiliki fungsi praktis yang berkaitan dengan segi ekonomi. Banyak orang yang telah berkecimpung dalam jenis pekerjaan ini, dan mungkin akan semakin banyak orang yang tertampung dalam jenis pekerjaan ini. Saat semua jenis usaha berusaha untuk memperluas jaringan mereka secara global, pekerjaan yang berhubungan dengan perbedaan bahasa juga akan terus terbuka. Semakin banyak investor asing yang akan masuk, akan semakin banyak kebutuhan orang yang memiliki kemampuan suatu bahasa asing. Investor asing dan orang yang memiliki kemampuan bahasa asing akan membentuk ikatan atau hubungan yang saling menguntungkan.
Jenis pekerjaan yang berhubungan dengan perbedaan bahasa pada umumnya dibagi menjadi dua, yaitu:Penerjemah dan Interpreter. Kedua jenis perbedaan tersebut sebenarnya hampir sama. Penerjemah biasanya sering dikaitkan dengan teks tertulis. Jenis profesi ini sering dilibatkan dalam kegiatan yang dilakukan dalam bentuk tertulis. Bentuk komunikasi dalam bisnis kadang dilakukan dalam bentuk surat. Jika seorang pengusaha menerima surat dari investor asing dan pengusaha tersebut tidak memahami bahasa yang dalam surat tersebut, pengusaha tersebut dapat meminta pertolongan dari seorang penerjemah. Penerjemah tersebut tentu saja akan mendapatkan bayaran dari jasa yang dilakukannya terhadap pengusaha. Selain surat, penerjemah biasanya menerjemahkan dokumen, perjanjian, kontrak, izin usaha, atau bahkan buku. Profesi sejenis yang mirip dengan penerjemah adalah interpreter. Interpreter biasanya melakukan penerjemahan secara lisan. Tour guide merupakan salah satu contoh paling umum dari jenis interpreter. Saat ini bukan hanya turis yang memerlukan jasa interpreter, seorang pengusaha asing yang ingin menanamkan modalnya sangat terbantu dengan keberadaan interpreter. Seorang interpreter akan dapat membantu seorang investor mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan investasi yang akan dilakukannya secara langsung. Interpreter akan dapat menghubungkan investor dengan pihak yang akan diajak bekerja sama dengan investor itu. Dengan kemampuan bahasa yang dimilikinya, interpreter akan dapat menghubungkan dua pihak yang memiliki perbedaan bahasa untuk saling memahami dan bekerja sama secara saling menguntungkan.
Saat ini tidaklah sulit menemukan penerjemah atau interpreter. Penerjemah atau interpreter yang profesional sering memasang iklan yang mengenalkan dan menawarkan jasa mereka. Koran atau media lain sering memuat iklan tentang dua jenis profesi tersebut. Penerjemah atau interpreter kadang melakukan usaha secara mandiri. Akan tetapi kebanyakan penerjemah atau interpreter bergerak melalui sebuah badan atau agen. Penerjemah atau interpreter yang melakukan usaha dengan membentuk badan usaha biasanya memiliki manajemen yang lebih bagus. Walaupun ada sedikit perbedaan dalam manajemen, penerjemah atau interpreter yang bergerak secara perorangan atau penerjemah dan interpreter yang membentuk sebuah badan usaha biasanya bekerja secara profesional dan bekerja dengan penuh tanggung jawab demi nama baik dan reputasi mereka,

By: anindyatrans1@gmail.com 0818650830