Masih banyak
pihak yang belum paham dan /atau kurang yakin dengan kualitas interpreter untuk
digunakan di lembaga penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan) namun
secara bertahap, saya telah mengunjungi mereka satu persatu, saat ada
permintaan di bagian yang belum pernah kita layani dan bagian yang menggunakan
penerjemah tersumpah dan yang pernah menolak penggunaan interpreter tidak tersumpah.
Menjelaskan
bahwa, kita adalah penerjemah terdaftar di perusahaan yang memiliki Ijin Usaha
Jasa Terjemahan yang "bertanggung Jawab" untuk menyediakan, menjamin
ketepatan terjemahan dari para tenaga yang kami sediakan dan telah kami berikan
arahan tentang "Ketentuan yang tidak boleh dilanggar serta perbedaan
saat kita menerjemahkan secara lisan di luar lembaga resmi penegak hukum"
sekalipun yang membayar kita adalah pihak pelapor / terlapor, namun kita wajib
tunduk dengan ketentuan di mana kita bertugas yang pernah kami sampaikan adalah
tdak dibenarkan memberikan komentar atas materi yang di terjemahkan, tidak
dibenarkan memberikan kesimpulan, kecuali diminta oleh penyidik, menerjemahkan
apa adanya, sekalipun antara pertanyaan dan jawaban tidak berkaitan / melenceng
(karena hal ini memiliki arti tertentu bagi penyidik, dalam hal penyidik
mengulangi pertanyaan hingga lebih dari dua, tiga bahkan tujuh kali, penerjemah
wajib dan hanya diperbolehkan, menerjemahkan pertanyaan yang sama berulang kali
kepada pihak terperiksa. Jawab dengan senyum, semua pertanyaan pihak terperiksa
kepada kita atas pertanyaan yang mengarah pada persoalan hukum bila perlu
sampaikan dengan sopan bahwa penerjemah terikat pada ketentuan LARANGAN dan
TIDAK menjawab, terlibat, memberikan komentar, menyimpulkan apapun terhadap
persoalan hukum yang diterjemahkan.
Semua
permasalahan hukum, tidak diperkenankan untuk dibicarakan diluar ruangan
pemeriksaan. Batasi dengan sopan semua hubungan sosial / pribadi dengan pihak
terperiksa maupun penasihat hukumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar