Anindyatrans adalah Penyedia Jasa Interpreter/Penerjemah Lisan Resmi berpengalaman melayani Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan. Tel.021-8452261 Email: anindyatrans1@gmail.com Alamat: Jl.Edi 2/22 Guntur Setiabudi DKI Jakarta 12980
Minggu, 23 Desember 2012
Sertifikasi Interpreter
Dalam sebuah persidangan kasus pidana yang melibatkan
seorang Warga Negara Asing, terjadi kekisruhan dimana kuasa hukum terdakwa
mempermasalahkan interpreter yang disediakan oleh pengadilan. Sang interpreter
dianggap tidak kredibel karena belum tersertifikasi. Meskipun begitu Hakim
ketua menolak keberatan pengacara tersebut dan persidangan tetap dilanjutkan.
Sepintas lalu ada kesan bahwa kuasa hukum terdakwa hanya mengada-ada atau
berusaha mengulur-ulur waktu. Yang penting si interpreter bisa cas cis cus bicara
dalam bahasa asing. Tidak masalah apa ada sertifikasi atau tidak. Itulah
anggapan masyarakat awam tentang profesi interpreter. Dalam kenyataannya, di
Indonesia memang belum ada sertifikasi interpreter. Yang ada barulah
sertifikasi penerjemah tulisan. Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Pertama,
interpreting tidak memiliki parameter jelas yang dapat dinilai dengan angka.
Mengingat sifatnya yang spontan dan dinamis, terdapat kesulitan dalam
menetapkan kriteria baku tentang kualitas sebuah sesi interpreting. Yang ada
hanyalah kesan subyektif pendengar. Kedua, dibutuhkan biaya cukup besar untuk
membangun dan menyelenggarakan sistem sertifikasi interpreter, baik court
interpreter maupun corporate interpreter. Investasi uang yang dibutuhkan untuk
mengikuti sesi pelatihan interpreting lebih besar daripada jumlah uang yang
dikeluarkan untuk sertifikasi penerjemah tulisan. Meskipun demikian,
sertifikasi interpreter tetaplah penting dan mendesak untuk diselenggarakan
demi menelurkan interpreter yang benar-benar kredibel dan berkualitas unggul.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar